Popular Post

Home » » Kopi Luwak Halal Jika Dicuci: Fatwa MUI

Kopi Luwak Halal Jika Dicuci: Fatwa MUI

Written By Bodhonk on Minggu, 01 Mei 2011 | 17.46

Kopi Luwak Halal Jika Dicuci 

Akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa tentang hukum kopi luwak, Selasa (20/7). Menurut MUI, kopi luwak halal jika dikonsumsi dengan terlebih dahulu dibersihkan dan disucikan dari najis. Fatwa ini muncul setelah adanya permintaan dari salah satu BUMN yaitu PTPN XII, Jawa Timur yang menanyakan kehalalan kopi luwak. Terkait rencana mereka untuk mengembangkan potensi bisnis kopi luwak di Jawa Timur.

KH Ma’ruf Amin, ketua MUI bidang Komisi Fatwa mengungkapkan, fatwa halal tersebut diperoleh setelah melalui serangkaian rapat dan kajian yang dilakukan MUI. Hasilnya, kopi luwak pada dasarnya mutanajis atau terkena najis, namun menjadi halal bila dicuci dan dibersihkan terlebih dahulu.

“Jenisnya najis mutawassithah (najis biasa). Namun, jika telah mengalami pencucian dengan air dan kotorannya hilang, biji kopi halal dimakan,” kata Ma’ruf.

Selain memfatwakan halal, MUI juga membolehkan masyarakat memproduksi dan memperjualbelikannya. Amin menambahkan, sepanjang biji kopi utuh, keras, dan bisa tumbuh apabila ditanam biji kopi tetap halal. Seperti halnya kopi bubuk yang sudah ada proses pencucian, sehingga hukumnya halal.
Namun, ia mengungkapkan ada juga sebagian masyarakat yang mengonsumsi kopi luwak tanpa melewati proses produksi. “Ini yang termasuk haram,” pungkasnya.

Cara Produksi Kopi Luwak Bubuk

Tahukah Anda bagaimana cara produksi kopi luwak bubuk? Simak terus tulisan berikut ini:

1. Kopi luwak yang sudah dicuci bersih (terhindar dari najis kotoran Luwak) disangrai hingga matang dan merata menggunakan mesin sangrai kopi

2. Setelah disangrai lalu dijadikan tepung atau bubuk kopi dengan menggunakan mesin penepung disk mill atau coffee grinder.

3. Bubuk kopi luwak yang dihasilkan lalu dikemas menggunakan alat mesin pengemasan sesuai ukuran dan model kemasannya.
Simple aja khan? Bisnis kopi luwak lumayan menguntungkan lho. Menurut salah satu konsumen mesin saya di Bali, harganya mencapai Rp. 1,5 juta/kg. Wow it’s amazing… Inilah kopi termahal di dunia. Mau bisnis kopi luwak?

0 komentar:

Posting Komentar

Followers

 
Copyright © 2011. Forzant Blog . All Rights Reserved.
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template modify by Creating Website. Inspired from Maskolis