Kejahatan Online mulai merebak dengan berbagai macam cara, ini menunjukkan sisi manfaat dari online juga ada sisi yang digunakan untuk sesuatu yang bersifat kejahatan. Oleh karenanya di sebagian negara muncul Undang-undang pula di dunia maya selain juga ada Undang-Undang offline yang telah ada sejak dulu. Berikut ini Beberapa bagian dari Kejahatan Online beserta Tips Membaca gerak-geriknya agar dapat Menghindari terjadinya hal kurang baik bagi kita pengguna Online.
Penipuan via Social Media
Social Media (Media Sosial) berkembang begitu cepatnya seiring pula perkembangan Gadget yang hampir selalu dilengkapi fasilitas untuk kemudahan ber-social media. Semakin berkembangnya orang yang berinteraksi via Social Media ini tak jarang digunakan sebagai ajang Penipuan. Berikut ini Tips Menghindari penipuan di Social media:
1. Sebaiknya punya batasan Interaksi, hal ini lebih khusus untuk interaksi orang yang baru. Di Social Media secara umum kita ingin mengenal orang baru untuk menambah pertemanan kita, namun perlu ada batasan interaksi. Jangan sampai terlalu mendalam apalagi membuat hubungan khusus pada orang yang belum kita temui atau kenal secara langsung.
Bila interaksi di dunia nyata seperti biasa saja masih ada Penipuan lalau bagaimana dengan interaksi di dunia online yang kita mungkin tak mengenalnya bahkan tak bisa langsung berinteraksi face to face.
2. Lihat Aktivitas Sebelumnya. Social Media memungkinkan kita bebas memilih teman bahkan cepat berinteraksi dengan siapa saja. Nah, jika termasuk orang yang suka berinteraksi dengan orang atau mungkin suka membeli barang via online selayaknya dapat melihat aktivitas yang dilakukan orang yang berinteraksi dengan kita.
Pun demikian sebelum membeli Online selayaknya melihat aktivitas yang dilakukan penjual online ini di Social Media, lihat umur akunnya dibuat juga cukup penting karen apenipuan Online via Social Media lebih mudah karen alangsung menyasar ke Pembeli, hal ini tentu berbeda jika via website yang harus berjuang untuk menjadi Nomer 1 di Mesin pencarian dengan cara SEO (Search Engine Optimization).
3. Hindari terlalu Pamer. Jika di dunia nyata orang yang suka pamer harta seperti perhiasannya akan cukup riskan dicopet di tempat umum, maka jika di dunia online pun bisajadi hal demikian berlaku. Para penipu mengincar mereka yang suka pamer harta kakayaannya seperti perhiasan, mobil dan lain sebagainya yang mengandung kecemburuan sosial.
4. Berhati-hati saat terjadi pertemuan. Beberapa waktu belakangan ada pemberitaan yang mengabarkan sebagian orang yang merasa tertipu sejumlah uang hingga diperkosa setelah adanya pertemuan yang awalnya kenal via Online. Oleh karenanya jika memang dirasa perlu ada pertemuan dengan sahabat baru di dunia online sebaiknya di tempat yang ramai dan alngkah lebih baik lagi bersama sahabat kita yang kita kenal baik untuk bertemu.
5. Hindari Ngobrol berlebihan. Ngobrol di dunia online pada sahabat baru sebaiknya sewajarnya saja, jika terlalu vulgar bisa jadi mengakibatkan hal yang kurang baik seperti ketergantungan padanya dan rahasia kita yang tersebarluaskan.
Copying Sembarangan
Sebagian orang sangat menghargai Hak Kekayaan Intelektual-nya, sehingga saat menulis di Online akan merasa kurang nyaman jika karyanya sembarangan di-jiplak orang lain. Namun Dunia Online cukup bebas sehingga banyak yang dengan nyamannya melakukan copy-paste karya orang lain.
Lalu bagaimana menyiasatinya? Cara yang umum dilakukan adalah dengan menyulitkan orang lain meng-copy artikel kita dengan berbagai tools (peralatan) yang ada di dunia maya. Namun hal ini kadang hanya dibatasi pada blog/website pribadi kita yang bisa ditambahi alat pembantu anti copy. Hal lain yang biasa dilakukan untuk karya berupa foto adalah dengan menambahkan nama atau link blog/website kita di dalam foto tersebut.
Pornografi
Pornografi bisa dikategorikan kejahatan, karenanya cukup banyak protes jika sebuah tayang televisi menampilkan hal bersifat demikian. Pun juga pada dunia online cukup banyak link berbau Pornografi yang diblokir Pemerintah. Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 17 dan 18 yakni Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Cara sederhana agar Pemerintah melakukan Blokir bisa dibantu oleh masyarakat dengan melaporkan konten melakui emailaduankonten@depkominfo.go.id
Spamming – Hacking
Spamming adalah suatu tindakan yang bersifat sampah bagi orang lainnya. Hal ini seperti menyebarkan konten atau link yang kurang disukai pengguna Online lainnya.Hacking bisa dikatan adalah hal melakukan pembobolan atau penerobosan situs hingga data milik orang lain. Spamming dan Hacking ini bisa bercabang pada Kejahatan Online yang lain seperti: Carding (menggunakan kartu kredit orang lain dengan ilegal) hingga Phising (mengalihkan ke bukan link sebanrnya). Berikut beberapa tips menghindari kejahatan seperti itu:
1. Jangan asal klik link. Cukup banyak saat ini link bertebaran di internet via email yang dikiramkan ke kita hingga link berupa iklan. Selayaknya kita tak asal klik pada link yang disebarkan orang lain ini jika bukan link yang umum kita kenal. Cara ainnya adalah coba cari informasi tentang link yang disebarkan tersebut di mesin pencarian seperti google atau juga di Social Media. Bisa jadi ada sebagain orang yang tertipu yang menuliskannya.
2. Lindungi dengan Firewall dan Antivirus. Firewall di komputer merupakan cara awal mencegahnya orang lain memasuki sistem orperasi komputer kita dengan leluasa, paling tidak ada cara pertahanan awal untuk hal ini. Antivirus juga hal yang cukup membantu bisa men-scan file yang telah kita download agar bersih dari virus dan malware. Saat ini pun sudah berkembang antivirus yang terintegrasi men-scan website atau file sebelum di-download.
3. Jangan asal sebarkan Berita. Biasanya Hal yang bersifat rumor di Social media terkadang cepat dipercaya daripada berita sesuai fakta, hal inilah kadang mengakibatkan banyak akun Social media yang menyebarkan konten rumor ini yang kadang mendahului fakta sebenarnya. Kita harus lebih berhati-hati dalam menyebarkan konten berita dari akun yang menggunakan bukan nama sebenrnya atau website yang kurang bagitu populer.
Mungkin itulah sebagian hal yang dapat membantu kita membaca indikasi Kejahatan Online dan menghindarinya. Semoga kita dapat berselancar di dunia Online dengan baik serta Pemerintah semoga dapat dengan cepat memblokir situs atau konten yang mengandung kejahatan online.
Like This..?? Share This Article.......
0 komentar:
Posting Komentar