Dubai (AFP/ANTARA) - Amnesti Internasional pada Selasa memohon kepada Arab Saudi untuk tidak melaksanakan hukuman seperti yang dilaporkan melumpuhkan seorang pria dalam pembalasan atas dugaan melumpuhkan seorang pria lain pada 10 tahun lalu.
Ali al-Khawahir (24) dilaporkan dihukum Qisas, atau retribusi, di kota Provinsi Timur Al Ahsa dan akan bisa lumpuh dari pinggang ke bawah jika dia tidak membayar kompensasi satu juta riyal (sekitar Rp2,59 milyar), kata pengawas HAM, mengutip laporan media Saudi.
Mereka mengatakan bahwa Khawahir menikam temannya di belakang pada 2003, membuatnya lumpuh dari pinggang hingga bagian bawah. Dia berusia 14 tahun pada saat itu.
Melumpuhkan seseorang sebagai hukuman atas sebuah kejahatan akan menyiksa, kata Ann Harrison, wakil direktur Timur Tengah dan Afrika Utara di Amnesti.
Saatnya bagi pihak berwenang di Saudi Arab mulai menghormati kewajiban hukum internasional mereka dan menghapus hukuman mengerikan dari hukum tersebut,รข katanya dalam sebuah pernyataan.(kn/ml)
Like This..?? Share This Article.......
0 komentar:
Posting Komentar