Popular Post

Home » » Gratifikasi Seks Sudah Ada Sejak Romawi Kuno

Gratifikasi Seks Sudah Ada Sejak Romawi Kuno

Written By Bodhonk on Selasa, 15 Januari 2013 | 14.36



Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Indra menyatakan bahwa, gratifikasi seks bukanlah hal yang baru.
Gratifikasi jenis ini merupakan modus yang sudah lama dipraktekkan. Bahkan sudah terjadi sejak zaman Romawi kuno.
Karenanya, kata Indra, pemberian layanan seks untuk mempengaruhi kebijakan pejabat atau aparatur negara merupakan salah satu bentuk korupsi berupa suap atau gratifikasi.
"Karena yang namanya gratifikasi atau suap bukan saja pemberian berupa uang atau barang, namun sangat mungkin gratifikasi diberikan dalam bentuk layanan seks," beber Indra kepada Tribunnews.com, Jakarta, Senin (14/1/2013).
Indra menjabarkan, apabila menyimak Pasal 12B ayat 1 UU No 20/2001 disebutkan bahwa yang dimaksud gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatn cuma-cuma, dan fasilitas lain.
Berdasarkan Pasal 12B Ayat 1 UU No 20/2001 tersebut, ungkap Indra, pemberian gratifikasi dalam bentuk layanan seksual bisa dimasukan dalam kategori frase pemberian "fasilitas lain".
Namun demikian, frase fasilitas lain tersebut memang tidak secara spesifik menyebutkan wujud atau bentuk fasilitasnya. Karenanya, hal ini akan menimbulkan perdebatan dan sangat mungkin dipertanyakn apabila dijadikan sebagai landasan hukum.

Selain itu, kata dia lagi, persoalan lainnya adalah terkait dengan penentuan besaran nominal layanan seks tersebut. Pasalnya, dalam UU Tindak Pidana Korupsi-gratifikasi ditentukan atau berkaitan dengan batasan nilai minimal.
"Karenanya, gratifikasi seks akan sulit dibuktikan atau diproses karena tidak memiliki nominal layaknya gratifikasi uang atau barang."
Indra tegaskan, dengan belum adanya pengaturan yang tegas dan melihat realitas modus gratifikasi seks memang terjadi di negeri ini.
Bahkan sangat mungkin modus gratifikasi seks lebih efektif memperdaya kebijakan, maka pengaturan tegas gratifikasi dengan pelayan seks sebagai bentuk korupsi harus segera diatur.
"Jangan sampai modus gratifikasi seksual ini tidak terjangkau oleh jeratan hukum. Jangan sampai gratifikasi seks hanya mendapatkan hukuman ringan. Oleh karena itu saya mendukung pengaturan gratifikasi seks sebagai bentuk korupsi," tegasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Followers

 
Copyright © 2011. Forzant Blog . All Rights Reserved.
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template modify by Creating Website. Inspired from Maskolis